Perjalanan Konflik Tommy Soeharto dan Partai Berkarya Berujung Gugatan kepada Menkumham
Tommy Soeharto (Antara)

Bagikan:

Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto memenangkan gugatan atas Yasonna Laoly, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Tommy melakukan gugatan terhadap surat keputusan (SK) dari Kemenkumham terkait Partai Berkarya kepemimpinan Muchdi Purwopranjono (Muchdi Pr).

Putusan Nomor 182/G/2020/PTUN.JKT diketok pada Selasa, 16 Februari. Putusan tersebut mengabulkan gugatan Tommy sebagai wakil Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya. Sementara, Yasonna Laoly menjadi pihak tergugat.

“Mengadili dalam pokok perkara; mengabulkan gugatan untuk seluruhnya,” bunyi amar putusan PTUN Jakarta yang dikutip dari Direktori Mahkamah Agung, 17 Februari.

Majelis PTUN menyatakan batal atas Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-16.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Berkarya tertanggal 30 Juli 2020 dan Keputusan Menkum HAM Nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya periode 2020—2025 tertanggal 30 Juli 2020.

Perjalanan konflik di tubuh Partai Berkarya

Saat dipimpin Tommy Shoeharto, sejumlah kader membentuk Presidium Penyelamat Partai Berkarya dengan wacana Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub). Hal tersebut mereka lakukan karena kecewa dengan prestasi pengurus partai.

Terlebih lagi, berdasarkan Pemilu 2019, Partai Berkarya hanya mendapatkan 2.929.495 suara atau 2,09 persen suara sehingga mereka tak berhasil masuk ke parlemen.

Presidium Penyelamat Partai Berkarya melaksanakan Munaslub pada 11 Juli 2020 di Hotel Grand Kemang, Jakarta. Meski Tommy sempat memberi ancaman pencopotan kepada kader yang mengikuti gerakan itu, acara tetap digelar.

Ancaman Tommy bukan sekadar gertakan. Ketika Munaslub berlangsung, Tommy bersama Priyo Budi Santoso, Sekjen Partai Berkarya saat itu, dan para petinggi lain datang ke lokasi untuk melakukan pembubaran.

Meski begitu, Munaslub tetap selesai dilaksanakan dan berhasil mengganti tampuk kepemimpinan. Muchdi Pr terpilih sebagai Ketua Umum Partai Berkarya dan Badarudin Andi Picunang menjadi Sekjen.

Akibatnya, Tommy terlempar dari kursi Ketua Umum. Ia kemudian menjadi dewan pembina.

Berselang sebulan, Agustus 2020, Partai Berkarya pimpinan Muchdi Pr mengaku telah mengantongi surat keputusan (SK) pengesahan kepengurusan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Kementerian pimpinan Yasonna Laoly itu disebut menerbitkan SK tanggal 30 Juli 2020 tentang pengesahan Perubahan AD/ART Partai Berkarya serta SK perubahan susunan pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

Kubu Tommy mempertanyakan alasan Menkumham mengeluarkan SK itu. Mereka menilai bahwa Munaslub yang sebelumnya diadakan tidaklah sah, ilegal, dan melanggar aturan partai. Kubu Tommy Soeharto kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta.

Ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!