Mantap! Pajak Kendaraan Bermotor Dapat Diskon
Ilustrasi dasbor mobil (PCMag)

Bagikan:

Pemerintah melaui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuat kebijakan insentif penurunan tarif PPnBM (pajak penjualan atas barang mewah). Kebijakan tersebut berlaku pada kendaraan bermotor, dengan kata lain diskon pajak bidang otomotif.

Pemberian diskon pajak ini diatur melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Pelaksanaannya ditargetkan dimulai pada Maret 2021. Segmen kendaraan yang memperoleh diskon tersebut adalah kelas ≤ 1.500 cc kategori sedan serta 4x2.

Rahmat Widiana, Plh. Kepala Biro Komunikasi Kemenkeu, menjelaskan bahwa keputusan ini dibuat karena segmen tersebut adalah segmen yang diminati oleh masyarakat kelas menengah serta memiliki local purchase di atas 70 persen.

“Diskon pajak dilakukan secara bertahap sampai dengan Desember 2021 agar memberikan dampak yang optimal,” terang Rahmat dalam keterangan pers, Jumat, 12 Februari.

Diskon pajak kendaraan selama tiga bulan gratis

Ia merinci, diskon pajak kendaraan bermotor diberlakukan dalam tiga tahap. Diskon sebesar 100 persen dari tarif normal diberikan pada tiga bulan pertama, diskon 50 persen pada tiga bulan berikutnya, kemudian diskon 25 persen pada tahap ketiga atau empat bulan terakhir. Besaran diskon akan dievaluasi keefektifannya setiap tiga bulan.

“Pemberian diskon pajak kendaraan bermotor ini didukung kebijakan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, yaitu melalui pengaturan mengenai uang muka (DP) 0% dan penurunan ATMR Kredit (Aktiva Tertimbang Menurut Risiko),” jelas Rahmat.

Menurut dia, kombinasi kebijakan ini diharapkan mendapat sambutan positif oleh para produsen dan dealer penjual untuk memberikan skema penjualan yang menarik agar potensi dampaknya semakin optimal.

“Diskon pajak ini juga berpotensi meningkatkan utilitas kapasitas produksi otomotif, mengungkit gairah lonsumsi rumah tangga kelas menengah dan menjaga momentum pemulihan pertumbuhan ekonomi yang telah semakin nyata,” tutup Rahmat.

Ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!