Jangan Ketinggalan untuk Warga Depok, Ada Pemutihan Pajak dan Denda Kendaraan Bermotor
Depok/Foto: Antara

Bagikan:

DEPOK - Kepala Bidang Pajak Daerah I Badan Keuangan daerah (BKD) Kota Depok, Yuli Puspita Anggraini mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digagas Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Program tersebut memberikan diskon pajak kendaraan dan juga penghapusan denda," kata Yuli Puspita dalam keterangannya, dikutip Antara, Rabu 22 Juni.

Menurut dia, program ini yang menguntungkan dan relaksasi bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

"Beberapa program yang ditawarkan antara lain, bebas denda PKB, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan bebas Tunggakan PKB tahun ke-5. Selain itu, ada juga diskon yang ditawarkan berupa PKB dan BBNKB I.

Dikatakannya program ini berlaku dari bulan Juli hingga Agustus 2022. Kami akan melakukan sosialisasi sampai ke tingkat kelurahan agar masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini.

Yuli menyebut, 30 persen dari pendapatan pajak provinsi dikembalikan lagi ke Kota Depok. Untuk itu, pihaknya mendukung penuh program ini karena tidak hanya menguntungkan masyarakat, tetapi juga buat kota setempat.

Ia menilai program ini sama-sama menguntungkan seluruh pihak, sehingga patut untuk didukung. "Masyarakat harus bisa memanfaatkan kesempatan ini," ujarnya.