Bermodus Silaturahmi, Seorang Perempuan Gasak Uang Rp150 Juta di Bangka Barat
Pencurian uang tunai Rp150 juta di Kecamatan Tempilang, Babel (ANTARA)

Bagikan:

Pencurian uang tunai senilai Rp150 juta terjadi di Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung. Setelah mendapatkan laporan dari korban, polisi berhasil menangkap pelaku tak lama kemudian.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang diterima Polsek Tempilang dan ditindaklanjuti dengan penangkapan terhadap seorang perempuan berinisial Ma alias Li (34) warga Desa Airlintang," jelas Fedriansah, Kapolres Bangka Barat, Kamis, 4 Februari, dikutip dari Antara.

Ia mengatakan bahwa pelaku pencurian merupakan orang yang dekat dengan korban. Total kerugian mencapai kurang lebih Rp150 juta, namun pengambilan uang tidak dilakukan secara langsung, melainkan berulang.

BACA JUGA:


Kasus pencurian itu terungkap setelah korban melapor ke kepolisian bahwa ia telah kehilangan uang tunai Rp150 juta. Uang itu ia simpan di dalam koper yang disimpan di bawah tempat tidur.

"Korban merasa mulai uang simpanannya berkurang sejak 21 Desember 2020 dan baru melaporkannya beberapa hari lalu yang langsung ditindaklanjuti personel Polsek Tempilang dengan penyelidikan," lanjutnya.

Kapolsek Tempilang Ipda Mulia Renaldi, penyelidikan personel dan pengumpulan data kasus kriminalitas ini mengerucut kepada seorang pelaku yang langsung dilakukan penangkapan.

Polisi selanjutnya menangkap pelaku berinisial Ma Alias Li (34) di rumahnya pada Rabu, 3 Februari.

"Dari penangkapan itu pelaku mengakui perbuatannya," katanya.

Uang telah dibelanjakan untuk berbagai barang

Menurut pengakuan pelaku, pelaku mengambil uang milik korban secara berulang dengan berpura-pura bersilaturahmi ke rumah korban dan mengantarkan makanan.

Uang hasil curian itu digunakan pelaku untuk modal usaha jualan di warung dan untuk membeli beberapa perhiasan, jam tangan, telepon seluler, dan barang pangan lainnya.

Barang bukti yang berhasil ditemukan polisi dan selanjutnya disita, berupa satu buah kalung perak, gelang kaki perak, gelang tangan perak, dua buah anting-anting, cincin perak.

Kemudian jam tangan merk Swiss Army warna perak, telepon seluler merk Samsung warna hitam, 11 helai baju, dan sejumlah sembako.

"Saat ini pelaku kami tetapkan sebagai tersangka dan barang bukti kami sita untuk keperluan penyidikan lebih lanjut," tandasnya.

Ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!

Terkait