Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapati sejumlah persoalan terkait perizinan perkebunan sawit di Papua Barat. Hal tersebut akan dievaluasi bersama 10 perusahaan sawit di daerah tersebut, adapun delapan di antaranya telah melakukan pengecekan lapangan.
"Tim evaluasi KPK menemukan bahwa ekspansi industri kelapa sawit membawa persoalan tersendiri ke Tanah Papua," ungkap Ipi Maryati Kuding, Plt. Juru Bicara KPK bidang Pencegahan, dikutip Selasa, 23 Februari.
BACA JUGA:
Ia merinci, masalah yang jadi temuan evaluasi adalah pelanggaran berbagai perizinan, praktik deforestasi hutan alam dan lahan gambut yang jadi perkebunan sawit, pembukaan lahan dengan cara pembakaran, serta tak tersalurkannya pemerataan ekonomi bagi masyarakat di sekitar lokasi.
Masalah lain yang ditemukan adalah konflik tenurial dan persoalan yang muncul terkait kewajiban pembangunan kebun plasma.
Papua jadi benteng terakhir hutan hujan tropis yang ada di Indonesia
"Persoalan ini perlu untuk diselesaikan secara cepat dan strategis terutama mengingat hutan di tanah Papua merupakan benteng terakhir hutan hujan tropis di Indonesia," ungkap Ipi.
Ia menjelaskan, Papua Barat memiliki wilayah konsesi perkebunan kelapa sawit dengan luas 576.090,84 hektare, terdiri dari 24 perusahaan. Dari total itu, baru 11 perusahaan yang telah memiliki HGU dan/atau melakukan penanaman.
Selain itu, dari total luas wilayah konsesi perkebunan kelapa sawit di Provinsi Papua Barat itu, seluas 383.431,05 hektare lahan masih berupa hutan.
Dengan berbagai temuan yang ada, tim evaluasi melakukan penyusunan rekomendasi yang akan disampaikan kepada Bupati, Gubernur, dan pemerintah pusat.
Pihaknya berharap, rekomendasi tersebut tak berhenti di pemerintah provinsi, melainkan ditindaklanjuti hingga ke perbaikan pengelolaan sumber daya alam dengan melibatkan partisipasi penduduk lokal.
KPK, lanjut Ipi, juga berharap adanya perbaikan tata kelola perkebunan kelapa sawit dengan pelaksanaan rekomendasi ini. Hal ini diperlukan demi menutup peluang terjadinya korupsi, mengoptimalkan potensi penerimaan pajak, serta mengefektifkan penegakan hukum di bidang sumber daya alam dan menjaga kelestarian hutan.
Ipi juga menjelaskan, evaluasi perizinan kelapa sawit ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari penandatanganan Deklarasi Penyelamatan Sumber Daya Alam di Tanah Papua tanggal 20 September 2018.
Hal ini sejalan dengan amanat Inpres No. 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit.
"Tujuan dari evaluasi perizinan kelapa sawit ini adalah untuk perbaikan tata kelola perkebunan kelapa sawit sebagai satu upaya pencegahan korupsi, mendorong penerimaan negara dari sektor kelapa sawit serta menyelamatkan hutan yang tersisa di tanah Papua," jelasnya.
Adapun lembaga yang melakukan evaluasi bersama KPK adalah Dinas Perkebunan tingkat Kabupaten, Kementan, KLHK; Kantor Wilayah Pajak juga beberapa dinas terkait di Papua Barat.
Ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!