Suhana, pengamat perikanan, menyampaikan apresianya terhadap langkah Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang tidak akan mengekspor benih lobster (benur). Ia mengatakan, langkah tersebut merupakan keputusan yang sangat tepat sebab bisa menjaga keberlanjutan stok lobster di alam Indonesia.
Selain itu, Suhana menyambut baik rencana pengawasan ekspor benur yang akan dilakukan dengan melibatkan pihak penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Langkah ini dilakukan juga pada masa kepemimpinan Susi Pudjiastuti.
BACA JUGA:
"Menurut saya hal ini sudah tepat dan sudah dilakukan sejak periode Ibu Susi Pudjiastuti, Bareskrim Polri dan BKIPM-KKP sudah bekerja sama dalam menindak para penyelundup benih lobster ke luar negeri," ungkap Suhana, Senin, 1 Maret.
Akan tetapi, tambah Suhana, selain penindakan tegas para penyelundup benur, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga perlu terus mengedukasi para pelaku perikanan lobster untuk bersama-sama menjaga kelestarian sumber daya lobster di alam. Penyebabnya, saat ini lebih dari 99 persen produksi lobster di dunia merupakan pasokan dari hasil tangkapan alam.
Produksi lobster dunia masih mengandalkan produksi dari alam atau perikanan tangkap. Budidaya lobster di dunia juga belum berkembang dengan baik.
"Oleh sebab itu menjaga stok lobster di alam menjadi sangat penting, mengingat sampai saat ini produksi lobster dunia masih sangat tergantung pada pasokan dari hasil tangkapan di alam," terangnya.
Menjaga stok lobster di alam, menjaga keberlanjutan ekonomi lobster
Menurut Suhana, menjaga keberlanjutan stok lobster di alam berarti turut menjaga keberlanjutan ekonomi lobster. Bahkan, negara-negara produsen lobster telah menerapkan berbagai aturan untuk menjaga kelestarian sumber daya lobster di alam, antara lain Australia, Inggris, Honduras, Nikaragua, dan India.
"Kesadaran negara-negara produsen lobster dunia untuk menjaga kelestarian stok sumber daya di alam semakin tinggi. Oleh sebab itu, langkah Menteri Trenggono dan jajaran KKP untuk menjaga kelestarian sumber daya lobster di alam perlu didukung secara baik oleh semua pemangku kepentingan di Indonesia," tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan soal larangan ekspor benih lobster atau benur di masa kepemimpinannya. Nantinya, benur hanya boleh dibudidayakan di Indonesia.
"Yang benur, saya sudah pasti saya akan melarang ekspor bunur. Kenapa? Karena benur itu adalah kekayaan daripada bangsa ini, kekayaan dari alam Indonesia," ungkap Trenggono, Minggu, 28 Februari, dikutip dari akun Instagram @swtrenggono.
Ekspor benur dilarang, kata Trenggono, karena berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi. Hal tersebut bahkan telah terjadi dalam kasus Edhy Prabowo, menteri KKP sebelumnya.
Nantinya dalam pengawasan atau pencegahan ekspor benur, KKP akan menggandeng Polri. Oleh sebab itu, semua pihak yang mencoba melanggarnya akan dijerat pidana.
"Sekarang di zaman saya ini, saya katakan sudah di-hold akibat dari case itu. Tapi saya nyatakan di depan anda semua bahwa itu pasti akan saya berhentikan dan itu kita akan meminta bantuan kepada kapolri untuk selalu mencegah soal ekspor benur," terangnya.
Ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!