Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolri, untuk selektif serta hati-hati dalam menangani pelaporan dari masyarakat terkait UU ITE.
Ia menyampaikan hal tersebut karena beberapa waktu terakhir ini ia melihat ada banyak laporan ke kepolisian terkait undang-undang tersebut. Jokowi meminta supaya pasal-pasal yang multitafsir di dalam UU ITE diterjemahkan dengan penuh kehati-hatian.
BACA JUGA:
"Saya memerintahkan Kapolri lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan seperti itu," tulis Jokowi, 16 Februari, dikutip dari akun Twitter @jokowi.
Ia menjelaskan, undang-undang ITE awalnya bertujuan untuk menjaga ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, serta produktif. Akan tetapi, jika penerapannya malah menimbulkan ketidakadilan, undang-undang tersebut perlu direvisi untuk menghilangkan pasal karet.
"Kalau implementasinya menimbulkan rasa ketidakadilan, maka UU ini perlu direvisi. Hapus pasal-pasal karet yang multitafsir, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," tegasnya.
Wacana revisi UU ITE
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, juga menyatakan bahwa pemerintah membuka peluang untuk melakukan revisi UU ITE. Dia juga mengatakan, pemerintah akan membuka diskusi terkait hal tersebut.
"Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif utk merevisi UU ITE," tulisnya, 16 Februari, dikutip dari akun Twitter @mohmahfudmd.
"Jika skrng UU tsb dianggap tdk baik dan memuat pasal2 karet mari kita buat resultante baru dgn merevisi UU tsb. Bgmn baiknya lah, ini kan demokrasi," terang Mahfud.
Ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!