Skuter Listrik Digandrungi Hingga Memakan Korban
Penguna Skuter listrik yang tidak mengenakan alat keselamatan (Irfan/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Siapa nyana, menjamurnya penggunaan skuter listrik di Jakarta, dalam beberapa bulan terakhir menimbulkan polemik. Mulai dari regulasi operasional sampai insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengguna otopet listrik dengan kendaraan pribadi.

Padahal, awalnya Pemprov DKI berniat meningkatkan kualitas udara dengan menurunkan peredaran kendaraan bermotor di Jakarta. Di saat bersamaan, penyedia jasa on-demand Grab meluncurkan layanan GrabWheels. Fasilitas skuter listrik yang bisa dimanfaatkan oleh warga Jakarta untuk bepergian dari satu tempat ke tempat lain.

Selama beroperasinya GrabWheels yang terus digandruni warga Jakarta. Pemprov DKI pun tengah menggodok aturan terkait penggunaan skuter listrik sebagai salah satu moda transportasi, mulai dari shelter penyewaan di beberapa lokasi hingga aturan keselamatannya.  

Tapi, alih-alih digunakan sebagai kendaraan transit menuju stasiun MRT atau halte TransJakarta seperti yang diharapkan Pemprov DKI. Fasilitas skuter listrik milik GrabWheels ini malah jadi sarana hiburan warga Jakarta, kala menikmati ruang terbuka di sekitaran Senayan hingga jalan-jalan kota.

Belum adanya peraturan tegas terkait pengoperasian skuter listrik, membuat Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengeluarkan aturan agar otopet listrik itu hanya dioperasikan di jalur khusus sepeda dan tidak melebihi jam 11 malam.

"Untuk jalur sepeda itu memang khusus untuk pesepeda, untuk otoped [skuter listrik] ini kan elektrik, perihal kecepatan kan dia beragam, saya pikir untuk masuk dan menggunakan jalur sepeda itu bukan masalah. Saat ini kita mendorong untuk ada persewaan sepeda, kita atur regulasi mengenai itu," kata Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo, 7 Oktober lalu. 

Di sisi lain, pengoperasian skuter listrik mendapat preseden kurang menyenangkan dari pejalan kaki. Kepada VOI, Pendiri Koalisi Pejalan Kaki, Alfred Sitorus bilang pengguna skuter listrik mengganggu pejalan kaki karena masuk ke trotoar dan digunakan di atas Jembatan Penyeberangan Orang (JPO).

Lewat akun Instagram Dinas Bina Marga DKI Jakarta, bahkan memperlihatkan banyaknya pengguna skuter listrik yang tidak bertanggung jawab di sejumlah JPO. Setidaknya ada tiga JPO di sekitar Jalan Jenderal Sudirman yang kerap digunakan pengguna skuter listrik untuk melintas. 

"Panel-panel (lantai) JPO rusak karena ban skuter listrik, Kita perbaiki panel tersebut sejak hari Minggu sampai dua hari ke depan (Jumat)" kata Kepala Dinas Bina Marga DKI Hari Nugroho.

Padahal, menurut Hari sudah ada tanda larangan menaiki skuter listrik ke atas JPO. Tanda tersebut terpasang pada tiap akses masuk JPO. Tapi, pengguna skuter tetap membandel dengan menaiki JPO, karena tak ada pengawasan langsung.

"Nah, yang kita lihat dari CCTV, pemakaian skuter di JPO itu pada malam hari. Kalau siang dia enggak berani. Jadi, begitu pengawasan enggak ada, mereka baru main," ucap dia. 

Kembali pada permasalahan regulasi skuter listrik, Dishub sebenarnya sudah mengimbau pengguna otopet listrik untuk tidak melintas di trotoar, termasuk di hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day. Namun memang belum ada sanksi tegas yang diberlakukan terhadap pengguna skuter listrik yang membandel.

Minimnya regulasi dan sarana penunjang keselamatan dari pengoperasian skuter listrik, telah menimbulkan korban jiwa. Dua pengguna GrabWheels diketahui menjadi korban tabrak lari pada Minggu 10 November lalu. 

Insiden kecelakan lalu lintas itu terjadi di kawasan Gate 3 Gelora Bung Karno. Di mana ada sekelompok remaja yang sedang menggunakan GrabWheels dan ditabrak oleh sebuah mobil dari arah Senayan menuju pusat perbelanjaan FX Sudirman. 

"Pada saat mau menyalip ke arah jalur sebelah kiri, ternyata akhirnya menabrak," ucap Kasubdit Bin Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar. 

Mungkinkah Dilarang?

Polemik skuter listrik saat ini bukan hanya terjadi di Indonesia. Sejak awal November, Singapura sudah mengeluarkan larangan penggunaan skuter listrik di trotoar. Pelarangan dilakukan atas alasan keamanan. Pada awal 2020, pengguna yang menggunakan skuter listrik di trotoar akan kena denda.

Kebijakan ini keluar setelah kecerobohan pengendara skuter listrik menewaskan seorang pengendara sepeda bernama Ong Bee Eng (65). Dia terluka serius akibat dihantam seorang pengendara skuter listrik di wilayah Bedok, dekat stasiun MRT Tanah Merah.

Kini pengendara skuter listrik di Singapura hanya bisa digunakan pada jalur khusus sepeda. Singapura menjadi negara ketiga yang melarang penggunaan skuter listrik di trotoar setelah sebelumnya Jerman dan Prancis memberlakukan larangan serupa.

Melihat cukup banyaknya kasus penggunaan skuter listrik yang bermasalah, akankah Indonesia khususnya DKI Jakarta ikut melarang pengoperasian escooter. Terlebih sudah adanya masalah kerusakan di fasilitas umum, hingga korban jiwa.