Bagikan:

YOGYAKARTA – Masyarakat yang berencana melakukan balik nama kendaraan bermotor bekas perlu mengetahui bahwa upaya tersebut bisa dilakukan secara gratis. Aturan biaya balik nama kendaraan bekas gratis tersebut 5 Januari 2025.

Dilansir dari website Samsat Sleman, Bea Balik Nama berbayar hanya akan dikenakan pada kendaraan baru. Dengan begitu masyarakat bisa mengatasnamakan kendaraan bekasnya sesuai dengan identitas pemilik.

Syarat Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas Gratis

Bagi masyarakat yang berencana melakukan balik nama kendaraan bekas, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi yakni sebagai berikut.

  1. Identitas diri (asli dan fotocopy):
  • Perorangan: E-KTP Pemilik Baru dan bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermeterai cukup;
  • Badan Hukum: Salinan Akte Pendirian, Keterangan Domisili, Surat Kuasa bermeterai cukup ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan;
  • Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD): Surat Tugas/Surat Kuasa bermeterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan.
  1. STNK asli dan fotocopy
  2. BPKB asli asli dan fotocopy
  3. Kuitansi jual beli, Surat Hibah, surat warisan, surat pelepasan hak jika kendaraan atas nama perusahaan, risalah lelang jika kendaraan hasil lelang.

Seluruh berkas digandakan sebanyak 4 rangkap. Masyarakat diharapkan mempersiapkan berkas-berkasnya lebih dulu agar proses balik nama lebih cepat.

Prosedur Balik Nama Kendaraan Bekas

Balik Nama kendaraan dilakukan di Samsat terdaftar dengan catatan pemilik kendaraan lama dan baru berasal dari kabupaten/kota yang sama. Jika terdaftar di kabupaten/kota yang berbeda, maka perlu dilakukan pencabutan berkas terlebih dulu. Berikut ini prosedur balik nama kendaraan bekas.

  • Kunjungi Samsat sesuai domisili lalu datangi layanan BPKB Loket Cek Fisik
  • Setelah cek fisik selesai, wajib pajak menuju loket Balik Nama yang ada di kompleks Samsat. Di loket ini pemilik kenaraan terakhir perlu membayar Pendapatan negara bukan pajak (PNBP) penerbitan STNK dengan nominal sesuai ketentuan.
  • Wajib pajak nantinya menerima resi pembayaran serta resi Tanda Terima BPKB. Resi ini sebagai bukti pengambilan BPKB baru. Lihat tanggal pengambilan BPKB yang tertera di surat Tanda Terima BPKB.
  • Setelah itu kunjungi Loket Cek Fisik untuk pengesahan, kemudian menuju ke loket formulir untuk mendapatkan formulir permohonan STNK baru untuk diisi.
  • Kunjungi Counter Balik Nama untuk melakukan pendaftaran Balik Nama. Nantinya wajib pajak akan mendapatkan tanda terima pendaftaran dan akan diminta datang lagi sesuai tanggal yang tertera di lembar tanda terima.
  • Di kedatangan selanjutnya sesuai tanda terima, wajib pajak bisa mengunjungi Counter B untuk menyerahkan tanda terima pendaftaran. Di loket ini perlu membayar pajak kendaraan yang berupa SWDKLLJ, PNBP STNK Baru, dan PNBP Plat Nomor Baru.
  • Wajib pajak yang telah menerima STNK baru bisa menuju Loket Plat Nomor
  • Wajib pajak mengambil BPKB sesuai tanggal pengambilan yang tertera di resi BPKB

Itulah informasi terkait biaya balik nama kendaraan bekas gratis. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.