YOGYAKARTA - Dalam ajaran Islam, wudhu menjadi salah satu cara bersuci dari najis sebelum melaksanakan beberapa ibadah. Namun, apakah tidur membatalkan wudhu? Simak penjelasannya di bawah ini!
Ada beberapa hal yang berpotensi membatalkan wudhu, salah satunya tidur. Namun, tidur yang dimaksud mempunyai kriteria tertentu. Dengan kata lain, tidak semua posisi tidur berisiko membatalkan wudhu.
Bagaimana Tidur yang Membatalkan Wudhu?
Dikutip dari buku Fikih Ibadah Madzhab Syafi'i, kriteria tidur yang dapat membatalkan duduk yaitu bagi orang yang tidak kokoh posisi duduknya dan yang sejenisnya. Dari Ali bin Abi Thalib, Nabi SAW bersabda:
"Tali dubur adalah sepasang mata. Maka barangsiapa yang tidur, hendaklah dia berwudhu," (HR Abu Dawud)
Hal yang harus dipahami, tidur sendiri tidak menjadi penyebab yang membatalkan wudhu. Namun, orang yang sedang tidur, urat-uratnya akan mengalami pengendoran.
Jika posisi tidurnya tidak kokoh, umumnya orang tersebut akan buang angin atau kentut. Kentut sendiri menjadi salah satu penyebab batalnya wudhu.
Wudhu tidak dinyatakan batal jika seseorang hanya tidur ringan. Kriteria untuk menilai ini adalah jika orang tersebut masih dapat mendengar pembicaraan sekitarnya. Namun, jika benda atau tasbih yang dipegangnya jatuh dari tangannya selama tidur, maka hal itu tidak lagi dianggap tidur yang ringan sebab saraf-sarafnya sudah tidak berfungsi.
Selanjutnya, jika seseorang duduk dalam keadaan atau posisi stabil di atas lantai, misalnya dalam posisi bersila, wudhunya akan tetap sah. Namun, jika seseorang duduk dengan cara menjulurkan kaki dan meletakkan pantatnya pada telapak kaki, maka wudhunya dianggap batal.
Sedangkan tidur yang bisa membatalkan wudhu yaitu berbaring dengan posisi miring atau sambil duduk dengan posisi miring yang bertumpu pada salah satu pinggang.
BACA JUGA:
Tidur Sama dengan Kondisi Buang Air Besar dan Kecil
Tidur merupakan perkara yang membatalkan wudhu dengan berdasarkan hadits Rasulullah SAW. Dikisahkan dari Shafwan ibn 'Asal, Rasulullah SAW pernah menyamakan kedudukan tidur dengan kondisi buang air besar dan buang air kecil.
كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ ( يَأْمُرُنَا إِذَا كُنَّا سَفْرًا أَنْ لَا نَنْزِعَ خِفَافَنَا ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ, إِلَّا مِنْ جَنَابَةٍ وَلَكِنْ مِنْ غَائِطٍ, وَبَوْلٍ, وَنَوْمٍ } أَخْرَجَهُ النَّسَائِيُّ, وَاَلتِّرْمِذِيُّ وَاللَّفْظُ لَهُ, وَابْنُ خُزَيْمَةَ وَصَحَّحَاه ُ
Artinya: "Saat sedang berpergian, Rasulullah SAW memerintahkan kami untuk melepaskan khuff (sepatu) kami selama tiga hari tiga malam kecuali karena junub, (dan dibolehkan untuk tetap memakainya) karena buang air besar, buang air kecil, dan tidur." (HR Ahmad, An Nasa'i, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Adapun Imam Maliki dan Hambali memiliki pendapat, tidur dapat membatalkan wudhu sebab dianggap sebagai perbuatan yang menghilangkan akal atau ingatan. Sementara hilang akal tergolong dalam perkara yang membuat wudhu seseorang batal.
Untuk itu, Abu Malik Kamal ibn Sayyid Salim dalam Fiqih Sunnah Wanita menafsirkan hadits di atas sebagai tidur yang nyenyak. Dengan kata lain, tidur yang tidak menyisakan kesadaran dan tidak merasakan apa-apa ataupun menangkap suara di sekitarnya, sehingga ia tidak merasakan apapun saat ada sesuatu yang keluar tubuhnya.
Apa Saja Hal-hal yang Membatalkan Wudhu?
Seperti yang sudah dijelaskan, wudhu adalah kegiatan menyucikan diri yang dilakukan dengan cara membasuh muka, tangan, kepala, dan kaki. Seorang muslim wajib mengetahui hal-hal yang dapat membatalkan wudhu.
Hal ini dikarenakan wudhu termasuk bagian dari syarat sah ibadah sholat. Seperti yang disampaikan Nabi Muhammad SAW dalam sebuah hadits yang berbunyi:
"Allah tidak menerima sholat salah seorang kamu bila berhadats sampai ia berwudhu," (HR Bukhari)
Dikutip dari buku Fikih Ibadah Madzhab Syafi'i dan laman Kemenag, di bawah ini adalah hal-hal selain tidur yang membatalkan wudhu:
- Bersentuhan dengan lawan jenis yang bukan mahram
- Keluarnya sesuatu dari lubang kemaluan atau anus
- Menyentuh kemaluan
- Hilang kesadaran
- Tertawa terbahak-bahak
- Berdarah
Demikianlah ulasan mengenai apakah tidur membatalkan wudhu. Semoga bermanfaat! Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.