Polisi Ringkus Kelompok Kawakan Modus Ganjal ATM Usai Gasak Rp108 Juta
DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Polisi meringkus dua pencuri kawakan bermodus ganjal ATM. Mereka ditangkap usai membobol uang ratusan juta.

"Total kerugian dari aksi para pelaku ini Rp108 juta. Mereka menggunakan modus ganjal ATM," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat, 28 Mei.

Kedua tersangka ini berinsial A alias Kopral dan SH alias L. Mereka merupakan kelompok lama yang melakukan kejahatan bermodus ganjal ATM.

Bahkan, tersangka Kopral merupakan seorang residivis. Dia mendekam di sel tahanan pada 2015. 

"Ini pemain lama, salah satunya adalah tersangka inisial A alias K biasa dipanggil Kopral," ungkap Yusri.

"Kemudian yang satu lagi inisial SH alias L ini yang biasanya bersama-sama melakukan kejahatan ini," sambung dia.

Penangkapan kedua penjahat kawakan ini dilakukan usai adanya laporan kasus ganjal ATM pada 5 Maret. Mereka menggasak uang dalam rekening BRI milik korban usai melancarkan aksinya di kawasan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Modus operandinya adalah mengganjal ATM dengan tusuk gigi setelah itu diganjal alat, kemudian korban memasukkan ATM itu tak bisa keluar terganjal, kemudian ada satu pelaku yang berdiri di belakangnya itulah yang menghapal pin korban," kata Yusri.

Dengan tertangkapnya mereka, dalam kasus ini penyidik mempersangkakan Pasal 363 KUHP atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.