DENPASAR - Polresta Denpasar, Bali, mengungkap warga negara asing asal Amerika Serikat (AS) yang mengamuk dan merusak fasilitas kesehatan ternyata positif mengonsumsi narkotika jenis kokain dan senyawa kimia ganja tetra hydro cannabinol (THC).
“Kami sudah melakukan tes urine dan positif narkoba,” kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laurens Raja Mangapul Haselo, Senin, 14 April.
Ia memperkirakan narkotika itu dikonsumsi oleh pelaku Mitchell McMahon dalam kurun waktu satu minggu hingga lima hari sebelum kejadian perusakan klinik kesehatan di Pecatu, Kabupaten Badung pada Sabtu (12/4).
Menurut dia, polisi tidak bisa menyeret ke ranah pidana karena tidak menemukan barang bukti narkoba termasuk di penginapannya di kawasan Uluwatu, Kabupaten Badung, karena petugas kepolisian telah melakukan penggeledahan.
“Kami secara pidana tidak bisa proses sehingga kami berkoordinasi dengan imigrasi untuk mendapatkan tindakan hukum lain,” katanya.
Narkoba itu diperkirakan dikonsumsi selama berlibur di Bali karena pria berusia 27 tahun itu tiba di Pulau Dewata pada 2 April 2025, berdasarkan data perlintasan Imigrasi Ngurah Rai.
“Pelaku dapat dari mana narkoba itu, masih kami dalami. Dia mengaku lupa,” ucapnya.
Sedangkan tindakan mengamuk dan merusak fasilitas kesehatan di dalam ruang pemeriksaan klinik, lanjut dia, disebabkan karena pelaku dalam keadaan mabuk hingga sempat tidak sadarkan diri.
“Jadi sehabis pesta, mabuk dan sama temannya di bawa ke klinik. Sesampainya di klinik, setelah sadar, pelaku merasa di alam mengerikan, takut dan langsung berontak,” kata dia.
BACA JUGA:
Polisi mengenakan pelaku pasal 406 KUHP tentang perusakan.
Meski begitu, secara internal antara pelaku dan pihak klinik sudah berdamai dan pelaku melunasi kerugian sebesar Rp35 juta.
Imigrasi Bali telah memutuskan Mitchell dideportasi kembali ke negaranya yang dilaksanakan pada Senin ini dan dijadwalkan terbang melalui Bandara Internasional Ngurah Rai pada pukul 19.00 WITA.