JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima kembali berkas perkara kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah di wilayah pagar laut Tangerang dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Diketahui, jaksa peneliti sempat mengembalikan berkas perkara kasus tersebut ke penyidik pada 24 Maret. Sebab, jaksa minta penyidik Polri untuk menindaklanjuti perkara tersebut ke ranah tindak pidana korupsi.
"Iya, kami menerima surat dari penyidik per tanggal 10 April 2025 perihal pengiriman kembali berkas perkara tersangka atas nama Arsin Bin Asip, dan kawan-kawan," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada VOI, Sabtu, 12 April.
Dengan telah dilimpahkannya kembali berkas perkara tersebut, maka, jaksa peneliti akan memeriksa kelengkapannya. Jika masih kurang, berkas tersebut akan dikembalikan lagi.
Apabila syarat formil maupun materiil dinyatakan lengkap, penyidik diwajibkan untuk melakukan tahap dua atau P-21 dengan menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa.
"Saat ini tim JPU sedang mempelajari dan meneliti kembali, jika hasil penelitiannya sudah ada nanti kita sampaikan ya," kata Harli.
BACA JUGA:
Pada kasus pagar laut Tangerang, ada empat orang yang ditetapkan tersangka. Mereka yakni Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta SP dan CE selaku penerima kuasa.
Sebagai informasi, kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik berkaitan dengan penerbitan 263 SHGB dan 17 SHM Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.
Dari pemeriksaan, didapatkan informasi bahwa area pagar laut di Tangerang sudah memiliki SHGB dan SHM dengan rincian 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, sembilan bidang atas nama perseorangan serta 17 bidang SHM yang berasal dari girik.