JAKARTA - Pada 2 April 2025, Presiden Amerika Serikat Donald Trump telah mengumumkan tarif bea masuk perdagangan atau tarif resiprokal berbagai negara, termasuk Indonesia. Jumlah tarif untuk produk impor setiap negara berbeda-beda. Indonesia dikenai tarif respirokal sebesar 32 persen. Dengan tarif dasar 10 persen, maka totalnya Indonesia kena tarif impor 42 persen. Sementara Inggris, Brasil dan Australia hanya mendapat tarif tambahan 10 persen dengan tarif dasar 10 persen. Singapura juga hanya terkena tarif 10 persen. Simak informasi selengkapnya di VOI.id.