Bagikan:

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memutuskan tidak menerima eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan kuasa hukumnya di kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016.

Keputusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 13 Maret.

"Menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak dapat diterima," ujar Hakim Dennie.

Dengan telah diputuskan bila eksepsi terdakwa tak dapat diterima, maka, perkara dugaan korupsi yang menjadikan Tom Lembong sebagai terdakwa dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Jaksa maupun pihak terdakwa akan menghadirkan saksi dan ahli untuk saling memperkuat dalil masing-masing terkait kasus tersebut.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Thomas Trikasih Lembong berdasarkan surat dakwaan tersebut," kata Hakim Dennie.

Adapun, pada perkara ini, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, didakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578 miliar di kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016.

Nilai kerugian negara tersebut disebabkan tindakan Tom Lembong yang menerbitkan izin impor gula kristal mentah (GKM) kepada sepuluh perusahaan swasta.