MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis 16 tahun penjara terhadap pemuda asal Aceh Khairul Munanda Bin Mansyur (24 yang terbukti membawa sabu-sabu seberat 3,2 kilogram dengan tujuan Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Khairul Munanda bin Mansyur dengan pidana penjara 16 tahun dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara,” kata Hakim Ketua As'ad Rahim Lubis di Pengadilan Negeri Medan, Rabu, 12 Maret dilansir ANTARA.
Hakim menyatakan, perbuatan terdakwa Khairul terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer.
Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Khairul karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.
"Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan mengakui perbuatanya,” ujar Hakim As'ad.
Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua As'ad Rahim Lubis memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa Khairul dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut untuk mengajukan banding.
“Diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini," ungkap Hakim As'ad Rahim.
BACA JUGA:
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Sumut Erning Kosasih yang sebelumnya menuntut terdakwa Khairul dengan pidana penjara 17 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.
JPU Erning dalam surat dakwaannya menyebutkan, terdakwa Khairul ditangkap oleh petugas kepolisian Polda Sumut di pintu tol keluar Gardu II Tol Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang pada 2 Agustus 2024.
“Terdakwa ditangkap atas informasi dari masyarakat karena membawa sabu-sabu dari Aceh dengan tujuan Lombok," katanya.
Sabu-sabu itu, lanjut dia, rencananya akan dibawa terdakwa Khairul menggunakan pesawat udara melalui Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang.
Dari penangkapan itu, tim Polda Sumut mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,2 kilogram.
"Ketika diinterogasi, terdakwa mengaku mendapatkan upah sebesar Rp4 juta bila berhasil menyerahkan sabu-sabu tersebut kepada pemesannya," tutur JPU Erning.