BANJARMASIN - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Suwandy memvonis 20 tahun pidana penjara terdakwa Taufikurahman alias Upik, kurir pembawa 52.561 butir ekstasi di Banjarmasin.
"Selain vonis 20 tahun penjara, terdakwa dihukum denda Rp1 miliar dan apabila denda tidak dibayar diganti kurungan selama 3 bulan," kata Suwandy saat membacakan putusan, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu, 12 Maret.
Dalam pertimbangannya majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih 5 gram, sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Namun karena berbagai pertimbangan, hakim pun tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman mati.
Hakim menyebut terdakwa Upik hanyalah seorang kurir dan mendapatkan upah dari orang yang menyuruhnya.
Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima putusan, sedangkan tim JPU Masrita menyatakan pikir-pikir.
Terdakwa Upik ditangkap tim yang dipimpin Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Ade Harri Sistriawan pada 5 September 2024 di Jalan Brigjen Hasan Basri Banjarmasin.
Saat ditangkap, Upik membawa 52.561 butir ekstasi dan serbuk atau serpihan ekstasi dalam jumlah ribuan gram.
Petugas juga melakukan pengembangan ke rumahnya dan berhasil menemukan kembali sebanyak 507 butir ekstasi dan sejumlah serpihan ekstasi serta paket kecil sabu.