JAKARTA – Polsek Metro Gambir mengungkap kasus penggunaan narkoba yang dilakukan oleh seorang dukun bernama Rafi alias RR (24) di Padepokan Narakumbara_21. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka Rafi telah mengonsumsi sabu-sabu selama tiga tahun terakhir.
Kapolsek Metro Gambir, Kompol Rezeki R. Respati, mengungkapkan bahwa Rafi berkamuflase dengan menjalankan kegiatan padepokan sambil menggunakan narkoba.
“Tersangka sudah tiga tahun konsumsi narkoba dan berkamuflase di padepokan tersebut. Selama tiga tahun, mereka modusnya sama (konsumsi narkoba),” kata Rezeki kepada wartawan, Rabu, 12 Maret.
Menurut pengakuan Rafi, ia mengonsumsi sabu untuk meningkatkan rasa percaya diri dalam meyakinkan pasiennya.
“Jadi untuk menambah kepercayaan diri pada saat menjelaskan kepada pasiennya atau meyakinkan pasiennya. Jadi ada semacam mungkin halusinasi lah, dengan menggunakan barang-barang narkotika ini. Alhamdulillah berhasil kita ungkap,” jelasnya.
Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap lebih jauh peran Rafi dalam jaringan narkotika.
“Belum kita lihat (tersangka terlibat sebagai pengedar narkoba), belum sampai ke situ. Baru untuk konsumsi pribadi,” lanjut Rezeki.
BACA JUGA:
Penangkapan di Padepokan Narakumbara_21
Penggerebekan dilakukan di Padepokan Narakumbara_21 yang berlokasi di Jalan Kampung Rawa Badung, RT 08/07, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Polisi menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu.
Selain menangkap Rafi, polisi juga mengamankan Taufik Hidayat alias TH (21) yang diketahui merupakan anak buah dari tersangka Rafi. Sementara itu, polisi masih memburu pemasok sabu yang dikenal dengan nama "Bang Rembo".
Kasus ini terus diselidiki untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan Rafi dan padepokan palsu yang dikelolanya.