Bagikan:

JAKARTA - Didik Tri Kristiawan (46) pecatan Polisi yang tercatat sebagai warga Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara dinyatakan positif mengkonsumsi sabu setelah dilakukan tes urine oleh Polsek Metro Gambir.

Selain positif sabu, Didik ditahan Polsek Metro Gambir karena terlibat kasus pemerasan terhadap sopir angkot JakLingko.

Kejadian terjadi di pangkalan angkot JakLingko Stasiun Tanah Abang, Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat pada Senin 10 Maret, sekitar pukul 19.00 WIB.

Dari hasil pemeriksaan penyidik Polsek Metro Gambir, ternyata tersangka Didik sempat mengaku sebagai polisi saat melancarkan aksi pemerasan terhadap sopir angkot.

"Dia mengaku intel Polri, 'saya intel' kata pelaku," ujar Kapolsek Metro Gambir, Kompol Rezeki R. Respati kepada wartawan, Rabu, 12 Maret, siang.

Tersangka mengaku jika dirinya intel kepada sopir angkot yang diperasnya. Rupanya, korban dan warga lainnya melakukan perlawanan terhadap tersangka yang memeras meminta 'jatah bensin'.

"Kemudian senjata (pelaku) jatuh, diamankan masyarakat pada saat diledakkan ke atas ternyata korek, jadi senjata mainan (yang dibawa pelaku)," katanya.

Kemudian saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka sudah dipecat dari institusi Polri sejak 13 tahun lalu. Dia di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) pada 2012.

"Sejak 2012, pelaku sudah tidak jadi anggota Polri. Setelah dicek ternyata urine positif sabu," ujarnya.

Pelaku mengaku baru sekali melakukan aksi pemerasan di depan Stasiun Tanah Abang. Tersangka juga mendapatkan narkoba dari wilayah Kampung Bahari, Jakarta Utara.

"Tersangka ini pengangguran. Dia disersi karena lebih dari 30 hari tidak masuk dinas," ucapnya.

Atas perbuatannya, Didik dijerat Pasal 368 KUHP terkait pemerasan. Untuk mencegah kejadian serupa di bulan Ramadhan, Polsek Metro Gambir sudah membentuk Tim Anti Begal.

Sebelumnya diberitakan, seorang pria pecatan Polri berinisial DTK (45) ditangkap massa saat melakukan aksi pemerasan terhadap sopir angkot di pangkalan JakLingko Stasiun KAI Tanah Abang, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.

Pelaku kemudian diserahkan ke Mapolsektro Gambir berikut senjata yang dibawa pelaku untuk melancarkan aksi pemerasannya.

Saat diperiksa lebih lanjut, diketahui bahwa pria tersebut merupakan mantan anggota Kepolisian yang telah diberhentikan dengan tidak hormat pada 2012 karena kasus disersi.