JAKARTA - PT Jasamarga Solo Ngawi (JSN) selaku pengelola Ruas Jalan Tol Solo-Ngawi melakukan penertiban kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) dan Overspeed bersama dengan Direktorat Perhubungan Darat Kabupaten Sragen serta Patroli Jalan Raya (PJR) Jateng 7 Detasemen Polisi Militer Kabupaten Sragen pada Kamis, 20 Februari 2025 di Ruas Jalan Tol Solo-Ngawi.
Direktur Utama PT JSN, Mery Natacha Panjaitan, dalam keterangannya mengatakan, kegiatan ini dilakukan guna meningkatkan kenyamanan pengguna jalan tol, dan meningkatkan keselamatan berlalu lintas serta menjaga kualitas jalan khususnya Ruas Jalan Tol Solo-Ngawi.
"Operasi penertiban ODOL dan Overspeed ini memiliki target utama pada kendaraan besar yang melanggar atau menertibkan kendaraan yang melebihi kapasitas dimensi dan berat yang telah diterapkan, kendaraan yang melaju melebihi batas kecepatan yang ditentukan, mengurangi angka kecelakaan, meningkatkan kedisiplinan para pengemudi di jalan tol, meminimalisir kerusakan konstruksi dan pemeliharaan jalan tol, serta mengkampanyekan keselamatan. Lokasi yang menjadi sasaran utama operasi ini adalah Rest Area KM 519 B Ruas Jalan Tol Solo-Ngawi," ujarnya, Sabtu, 22 Februari.
Dalam Operasi ODOL dan Overspeed ini, beberapa kendaraan besar terdeteksi melanggar batas kapasitas berat (over load) dan tidak memiliki dokumen kendaraan yang lengkap, sehingga pihak Kepolisian melakukan penindakan berupa tilang.
BACA JUGA:
Penindakan juga diterapkan pada kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan dokumen dan uji laik jalan. Selain itu, beberapa kendaraan lainnya kedapatan melaju melebihi batas kecepatan dengan toleransi maksimal 120 km per jam, dan pengemudi yang melanggar diberikan sanksi berupa himbauan serta peringatan untuk meningkatkan kesadaran terhadap keselamatan berlalu lintas.
"Diharapkan melalui operasi ini, pelanggaran terhadap regulasi lalu lintas dapat ditekan, sehingga menciptakan lingkungan jalan tol yang lebih aman dan tertib," terang Mery.
Ia juga mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu berhati-hati di jalan, patuhi rambu-rambu yang berlaku, memastikan kendaraan dalam keadaan prima, saldo uang elektronik cukup serta mengisi daya dan bahan bakar sebelum memulai perjalanan.
Dok. PT JSN