Jaksa Sebut Juliari Batubara Gunakan Fee Bansos Untuk Beli Sapi Kurban
Juliari Batubara (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap fee yang dikumpulkan eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dari para perusahaan penyedia barang digunakan untuk berbagai kepentingan. Beberapa di antaranya membayar jasa pedangdut Cita Citata hingga membeli sapi kurban.

"Selanjutnya dengan sepengetahuan terdakwa, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono juga menggunakan uang fee untuk kegiatan operasional Terdakwa selaku Menteri Sosial dan kegiatan operasional lainnya di Kementerian Sosial RI," kata jaksa penuntut umum pada KPK membacakan berkas dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 21 April.

Dalam berkas dakwaan itu, setidaknya 11 kegiatan yang pembayaran tagihan menggunakan uang fee tersebut. Bila ditotal, fee yang dikeluarkan untuk membayar tagihan mencapai Rp1,7 miliar.

"Pembelian handphone untuk pejabat Kementerian Sosial senilai Rp140 juta, pembayaran biaya swab test di Kementerian Sosial sebesar Rp30 juta, pembayaran sapi kurban sebesar Rp100 juta, pembayaran makan minum dan akomodasi tim bansos, tim relawan dan tim pantau sebesar Rp200 juta, pembayaran makan dan minum pimpinan sebesar Rp130 juta," papar jaksa.

Beberapa pengeluaran lainnya semisal pembelian dua sepeda Brompton hingga pembayaran jasa Cita Citata.

"Pembelian 2 unit sepeda merek Brompton seharga Rp120 juta, pembayaran kepada EO untuk honor artis Cita Citata dalam acara Makan Malam dan Silaturahmi Kementerian Sosial RI di Ayana Komodo Resort Labuan Bajo tanggal 27 November 2020 sebesar Rp150 juta," papar dia.

"Kegiatan operasional direktorat PSKBS sebesar Rp100 juta, pembayaran sewa private jet untuk kegiatan kunjungan kerja terdakwa selaku Menteri Sosial dan rombongan Kementerian Sosial ke Lampung dan Bali yang masing-masing sebesar Rp270 juta," kata dia.

Terakhir pembayaran sewa private jet untuk Juliari Peter Batubara dan rombongan Kementerian Sosial dalam kunjungan kerja ke Semarang sebesar USD18.000 atau senilai Rp261 juta dan pengeluaran-pengeluaran lainnya yang digunakan untuk kegiatan operasional di Kementerian Sosial.

Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Barubara didakwa menerima suap senilai Rp32,4 miliar dalam proyek pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 se-Jabodetabek. Suap itu diterima melalui dua anak buahnya.

Juliari didakwa menerima suap melaui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso sebesar Rp1,280 miliar dari pihak swasta bernam Harry Van Sidabukke.

Juliari juga menerima uang dari senilai Rp1,950 miliar dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja.

Terakhir, dalam dakwaan juga disebutkan jika Juliari menerima uang senilai Rp29.252.000.000 atau Rp29,2 miliar dari beberapa penyedia barang pada proyek bansos.