ASN Jangan Bandel, Kendaraan Dinas Dilarang untuk Mudik, Pejabat Bisa Tiru Yogyakarta Taruh Mobil di <i>Pool</i> Pemda
Ilustrasi posko mudi Lebaran 2022 di DI Yogyakarta (DIY). (ANTARA)

Bagikan:

DIY - Pemerintah Daerah (Pemda) DI Yogyakarta (DIY) menegaskan aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat setempat dilarang memakai kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2022.

Aturan itu termaktub dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Agraria (Menpan-RB) Nomor 13/2022. SE itu diteken Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 13 April.

"Sama, ada larangan [pengunaan kendaraan dinas untuk mudik] juga di Pemda DIY," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji saat dihubungi di Yogyakarta, Jumat 15 April.

Agar tidak digunakan ASN untuk mudik Lebaran 2022, menurut dia, Pemda DIY akan memastikan kendaraan dinas tetap berada di pool milik pemda. "Kan kendaraan di pool," ujar dia.

Menurut dia, secara rinci Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X bakal menerbitkan peraturan resmi untuk seluruh ASN di lingkungan Pemda DIY. "Nanti akan ada edaran gubernur," ujar Baskara Aji.

Plt Inspektur DIY Sumadi menambahkan, secara prinsip jajaran ASN di lingkungan Pemda DIY siap mengikuti aturan yang ada. Kendati demikian, untuk melakukan pengawasan pihaknya masih menunggu Surat Edaran (SE) Gubernur DIY.

Menurut dia, dalam larangan itu kemungkinan akan ada kebijakan lokal, misalnya kendaraan dinas bisa dipakai di lingkungan wilayah DIY tetapi tidak untuk digunakan ke luar DIY. "Prinsip Pemda ikuti aturan yang ada, saat ini belum ada SE yang diterima," ujar dia.

Sebelumnya, dalam SE Menteri PANRB Nomor 13/2022 disebutkan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.

Selain itu, dalam SE juga tertulis para PPK dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya pada saat sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Namun, demikian cuti tahunan diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai di masing-masing instansi.