Jokowi: Jangan Ada Kriminalisasi Terhadap Kebebasan Berpendapat
Presiden Jokowi/BPMI Setpres

Bagikan:

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar tak ada lagi kriminalisasi terhadap masyarakat yang mengungkapkan pendapatnya. Ia meminta jangan ada lagi pihak-pihak yang dihukum dengan alasan melanggar UU Indormasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Apalagi, Jokowi telah memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengedepankan langkah edukasi dan persuasif untuk menghadapi kasus yang bersinggungan dengan aturan perundangan tersebut.

"Saya memahami adanya kegelisahan dan kekhawatiran masyarakat (terkait, red) sanksi pidana dalam UU ITE. Kapolri telah menindaklanjuti perintah yang saya instruksikan untuk mengedepankan langkah-langkah edukasi dan persuasif dalam perkara UU ITE," kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat, 10 Desember.

"Jangan ada kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat," imbuhnya.

Jokowi kemudian menyinggung kasus yang bersinggungan UU ITE menghebohkan Tanah Air. Pertama adalah Baiq Nuril Maknun, mantan pegawai tata usaha SMA Negeri 7 Mataram.

Dia dijerat UU ITE karena membongkar pelecehan seksual yang dilakukan kepala sekolah tempatnya bekerja. Sementara kasus kedua adalah seorang dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Saiful Mahdi yang mengkritik hasil tes CPNS.

"Atas dukungan DPR, saya telah memberikan amnesti terhadap Ibu Baiq Nuril dan Bapak Saiful Mahdi yang divonis melanggar UU ITE," ungkap Jokowi.

Meski meminta jangan ada kriminalisasi tapi dia mengingatkan semua pihak berhati-hati dan bertanggung jawab atas hak yang mereka miliki. Tiap pendapat yang disampaikan harus memperhatikan unsur kepentingan masyarakat yang lebih luas.

"Saya juga ingatkan, kebebasan berpendapat harus dilakukan secara bertanggung jawab kepada kepentingan-kepentingan masyarakat yang lebih luas," katanya.