Menkumham Benarkan SK Berkarya Muchdi Pr, Minta yang Protes Tempuh Pengadilan
Menkumham Yasonna Laoly (Foto: Kemenkumham)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly membenarkan terbitnya surat keputusan (SK) pengesahan kepengurusan Partai Berkarya dengan ketum Muchdi Purwopranjono (Pr). SK ini menindaklanjuti laporan Munaslub yang menggeser Tommy Soeharto dari pucuk pimpinan Berkarya.

“Sudah (terbit), teknisnya tanya Pak Dirjen,” ujar Yasonna Laoly dikonfirmasi VOI, Jumat, 7 Agustus.

Menkumham tak mempersoalkan bila ada kelompok di internal partai yang tak puas dengan terbitnya SK. Para pemrotes diminta menempuh jalur hukum di pengadilan.

"Jalan terbaik gugat di TUN (Pengadilan Tata Usaha Negara),” sebut dia.

Kubu Tommy Soeharto sebelumnya mempertanyakan SK kepengurusan Muchdi Pr. Selain itu, kubu Tommy Soeharto menyinggung soal ‘aib demokrasi’ terkait dikeluarkannya SK bagi Muchdi Pr.

“Biasa kalau ada konflik di partai selalu ada tuduhan begitu. Dulu juga waktu Berkarya mengajukan pengurus kita tidak halangi kok, lancar saja,” imbuh Laoly. 

Sebelumnya kubu Muchdi Pr menyatakan Kemenkumham menerbitkan SK tanggal 30 Juli 2020 tentang pengesahan Perubahan AD/ART Partai Berkarya dan SK perubahan susunan pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

Terjadi perubahan dalam kepengurusan berdasarkan hasil Munaslub di Jakarta beberapa waktu lalu. Ketum Berkarya kini Muchdi Pr, Sekjen Badaruddin Andi Picunang dan Ketua Dewan Pembina Hutomo Mandala Putra.

Kubu Tommy Soeharto bereaksi dengan menggelar rapat dewan pimpinan pusat (DPP). Sekjen Berkarya kubu Tommy, Priyo Budi Santoso menegaskan, Munaslub yang memutuskan Muchdi Pr menjadi ketum Berkarya, tidak sah. 

“Jadi kalau benar disahkan SK Menkumham tersebut ini menjadi janggal dan tidak masuk akal. Apakah karena Ketumnya anak Pak Harto sehingga Partai Berkarya yang secara politik masih bau kencur pun harus dipinggirkan? Padahal kami tidak pernah memusuhi pemerintah. Kami mendukung dengan cara kami,” kata Priyo.